-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sumut Times - Berita Online Sumatera Utara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Runggun GBKP Kemenangan Tani : Masalah Gereja Tidak di Pengadilan Tapi di Sidang Gereja

    Tuesday, November 6, 2018, November 06, 2018 WIB Last Updated 2018-11-06T02:30:54Z
    Para warga jemaat berdoa bersama saat jalannya sidang Ketua Ronggun GBKP Kemenangan Tani Medan Pdt. Mindawati Peranginangin Ph.D pada Senin (5/11) sore di luar pengadilan negeri Medan. (sumuttimes/hery)


    Sumuttimes.com - Pdt. Mindawati Peranginangin, Ph.D selaku Ketua Runggun Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Kemenangan Tani Medan sebenarnya menaruh protes terhadap Ketua Moderamen GBKP yang telah memecat sekaligus menuduhnya menguasai lahan gereja.

    Tidak sampai di situ, masalah tersebut pun memaksanya untuk disidang di pengadilan negeri Medan pada Senin (5/11) sore. Padahal, Mindawati menilai pemecatan yang dilakuakan oleh Ketua Moderamen GBKP tidak sah secara hukum.

    "Moderaman GBKP menuduh saya bahwa saya menguasai lahan gereja karena menurut mereka saya seharusnya sudah keluar dari Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun Kemenangan Tani Medan, mereka mengatakan sudah memecat saya. Kami mengatakan proses pemecatan itu tidak sah. Karena gereja kan punya tata-gereja, tata-aturan. Dan tadi itu dilihat oleh hakim," tutur Mindawati.

    Dalam sidang tersebut, Mindawati pun geleng kepala melihat hakim heran dengan kasus yang dituduhkan padanya. Penjelasan hakim saat sidang, kasus pemecatan merupakan bagian dari perdata sedangkan saat persidangan dipaksakan sebagai kasus pidana.

    Tentu saja kondisi ini menguntungkan bagi Mindawati yang dapat mengadukan balik Ketua Moderamen GBKP. Namun, di hadapan wartawan Mindawati mengaku tidak akan menggugat balik ke pengadilan karena seyogiahnya persoalan tersebut merupakan internal gereja.

    "Kami tidak ke pengadilan karena ini gereja. Namun mereka yang melakukan penggugatan ke PN. Kami siap menghadapinya. Harapannya ke depan, biar semua kembali membaik, gereja harus kembali menjadi gereja. Masalah gereja tidak dipecahkan di pengadilan, sebaiknya masalah gereja dipecahkan di sidang gereja", sebutnya. 

    Mindawati juga mengakui bahwa Badan Pekerja (BP) moderamen memang telah mengeluarkan berbagai aturan yang menyimpang dan menyalahi etika serta peraturan yang sejak lama telah disepakati di GBKP. Yakni sistem Presbyterial Sinodal Klasis yang artinya kedaulatan jemaat dan kesetaraan, dimana hasil keputusan atau musyawarah diambil dari bawah ke atas (pimpinan).

    "Hal inilah yang seakan dihilangkan oleh para pendeta yang saat ini bekerja dan bertugas sebagai BP Moderamen di GBKP. Sehingga membuat bingung seluruh jemaat, parahnya lagi baik Klasis dan Moderamen disinyalir telah mengeluarkan keputusan yang bertolak belakang dengan sistem Presbyterial Sinodal Klasis yang dianut selama ini", sebutnya. (sumuttimes/hery)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini