-->
  • Jelajahi

    Copyright © Sumut Times - Berita Online Sumatera Utara
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    148 Desa Dikabupaten Nias Tergolong Desa Tertinggal

    Sumuttimes.Co
    Thursday, July 29, 2021, July 29, 2021 WIB Last Updated 2021-07-29T11:57:49Z


    Sumuttimes.co - Hasil pendataan indeks desa membangun (IDM) tahun 2021 menyimpulkan dari 170 desa, sebanyak 148 desa sangat tertinggal dan tertinggal di Kabupaten Nias. Jumlah dana desa (DD) yang sudah dikucurkan melalui rekening desa di Kabupaten Nias dari tahun 2015-2020 senilai Rp 788.791.432.586. 


    Hal ini disampaikan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TA PM) Kabupaten Nias Berkati Ndraha kepada niasbangkit.id disela-sela rapat koordinasi Tenaga Pendamping Profesional (TPP) se-Kabupaten Nias di Sekretariat TPP Kabupaten Nias, Jl. Arah Teluk Dalam KM 25,5 Desa Hilizoi Kecamatan Gido Kabupaten Nias, Rabu (21/7/2021).


    Data menyimpukan 148 desa yang sangat tertinggal dan tertinggal di Kabupaten Nias” ujar Berkati. Disebutkan, 148 desa,  sangat tertinggal sebanyak 66 desa dan tertinggal sebanyak 82 desa. Sedangkan desa berkembang 17 desa,katanya.


    “Setelah data dihimpun dan dituangkan di berita acara yang ditandatangani oleh Dinas PMD, Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Nias dan TPP Kabupaten Nias. Tidak terdapat desa yang sudah maju dan mandiri” kata Berkati.


    Dia menambahkan,mempedomani Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Indeks Desa Membangun (IDM), pada tahun 2020 untuk melihat dan mengukur sejauh mana dampak implementasi Undang-Undang Desa dengan dukungan Dana Desa serta Pendamping Desa telah dilakukan pendataan IDM di Kabupaten Nias meliputi Indeks Ketahanan Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE) dan Indeks Ketahanan Lingkungan (IKL). 


    Sehingga IDM tahun 2021 dengan tahun 2020 tidak jauh berbeda. Tahun 2020 desa sangat tertinggal sebanyak 68 desa, tertinggal 92 desa, berkembang 9 desa, maju 1 desa dan mandiri tidak ada. “Baik tahun 2019 dan tahun 2020 belum ada desa yang mandiri, atau desa sembada.


     Menurutnya, ada beberapa faktor penghambat penggunaan DD diantaranya paradigma desa lama yang masih melekat bagai sebagian besar pada unsur tokoh di desa.  Konflik internal pemerintahan desa dan dampak pergesekan sosial politik didesa belum mampu dimanajemen dengan baik. Rendahnya Sumber daya Desa dalam hal memahami aturan dan regulasi pengelolaan keuangan desa. Tingginya unsur kepentingan kelompok dan kalangan elit di desa, dan aparatur desa belum sepenuhnya mengandalkan potensi yang dimiliki dan masih ada yang berlindung dibawah bayang-bayang kekuatan lobi dan birokrasi.  Akses jalan, jaringan telekomunikasi internet serta sarana prasarana  di desa belum memadai dan kalender perencanaan rencana kegiatan desa yang belum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.


     Bahkan faktor lain tidak tercapainya pelaksanaan DD, sejak tahun 2015-2020 keterlibatan tenaga pendamping profesional (TPP) Kabupaten Nias dalam melakukan verifikasi atau validasi dokumen Rancangan Kegiatan Pemerintahan Desa (RKPDesa) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). 


    Keterlibatan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa dalam hal proses Verifikasi dan Validasi dokumen RKPDesa dan RAPBDesa, baru diatur melalui Peraturan Bupati Nias Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyusunan APBDesa di Kabupaten Nias, Ujarnya.


    Saat ini jumlah TPP di Kabupaten Nias sebanyak 71 orang.  TA PM Kabupaten Nias sebanyak 4 orang. Di Kecamatan Gido Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) 3 orang, Pendamping Desa Teknik Infrastruktur Desa (PDTI) 1 orang dan Pendamping Lokal Desa (PLD) 5 orang. Kecamatan Sogae’adu PDP sebanyak 2 orang, PDTI 1orang dan PLD sebanyak 2 orang.


    Untuk Kecamatan Ma’u PDP 2 orang, PDTI 1 orang dan PLD sebanyak 2 orang. Di Kecamatan Somolo-molo PDP 1 orang, PDTI 1 orang dan PLD 1 orang. Di Kecamatan Idanogawo PDP sebanyak 3 orang dan PLD 6 orang. Kecamatan Bawolato PDP 1 orang dan PLD 7 orang. Kecamatan Ulugawo PDP 1 orang, PDTI 1 orang dan PLD sebanyak 3 orang.


     Kemudian Kecamatan Hiliserangkai PDP 2 orang, PDTI 1 orang dan PLD 4 orang. Kecamatan Hiliduho PDP 2 orang, PDTI 1 orang dan PLD 3 orang. Serta Kecamatan Botomuzoi PDP sebanyak 2 orang, PDTI 1 orang dan PLD 3 orang. (Sumuttimes/Yagi)




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini